Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ada Apa di Balik Keengganan Jokowi Tanda Tangani UU MD3?

21 Februari 2018   10:57 Diperbarui: 21 Februari 2018   11:03 774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Meski setengah hati atas disahkannya UU MD3, Yasonna memastikan, Presiden Jokowi tidak akan membatalkannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau menginisiasi revisi terbatas atas undang-undang tersebut.

"Tidak ada Perppu, tidak ada (revisi terbatas)," ujar Yasonna.

 Pemerintah memilih mendorong kelompok masyarakat sipil mengajukan judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya persilakan teman-teman menggugat ke MK, tapi setelah jadi UU. Jangan digugatnya sebelum jadi UU, nanti batal. Daripada kita capek-capek berdebat, lebih baik gugat saja ke MK," ujar Yasonna.

Seharusnya alasan kenegaraan 

 Pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio berpendapat, sah-sah saja jika Presiden Jokowi tidak mau menandatangani UU MD3.

"Tapi, kalau memang Presiden tidak mau menandatanganinya, alasannya itu harusnya alasan kenegaraan, bukannya pencitraan. Yang dinamakan pencitraan itu misalnya menolak menandatangani atas alasan pasal itu kontroversi," ujar Hendri.

"Pertanyaan saya, kenapa enggak dari awal saja menolak UU MD3 itu? Kenapa enggak dari awal diperjuangkan apa yang diinginkan pemerintah? Masukan-masukan Pak Jokowi harusnya bisa lebih awal disampaikan dalam pembahasan," lanjut dia.

Baca juga : Presiden Enggan Teken UU MD3, DPR Minta Pemerintah Tidak Ngambek

Hendri juga mengkritik kinerja Menkumhan Yasonna Laoly yang tidak melaporkan dinamika pembahasan revisi UU MD3 kepada Presiden.

Sebagai seorang pembantu Presiden, tidak semestinya Yasonna melakukan hal itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun