Sebelumnya Arief juga pernah dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu (31/1/2018) lalu. Arief dilaporkan oleh Abdul Ghoffar seorang peneliti MK.
(Baca juga: Baru Kali Ini dalam Sejarah, MK Mengomentari Putusannya Sendiri)
Ghoffar menuturkan, pelaporan tersebut berawal dari pernyataan Arief di sebuah pemberitaan terkait dirinya yang dinilai tidak benar.
Diketahui pernyataan Arief tersebut diucapkan melalui media massa online setelah Ghoffar menulis artikel di harian Kompas, 25 Januari lalu, berjudul ”Ketua Tanpa Marwah”.
Dalam artikel itu, Ghoffar menyoroti pentingnya kesadaran pribadi Arief untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua MK sebab sudah dua kali ia dikenai sanksi oleh Dewan Etik.
Meski demikian Ghoffar tak ingin mengaitkan pernyataan tersebut dengan artikel yang ditulisnya.
"Saya tidak mengkaitkan dengan itu tapi memang pada dasarnya saya menulis di Harian Kompas itu terbit hari Kamis pagi. Kamis siang kemudian ada berita soal itu. saya tidak mengaitkan itu sebenarnya," tuturnya.
Kena Sanksi Dua Kali
Selama menjabat sebagai Ketua MK Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
(Baca juga: Pimpinan Komisi III: Arief Hidayat Tak Layak Jadi Hakim MK)