Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang lain sebagai tersangka kasus ini. Mereka adalah Fahmi Darmawansyah dan dua anak buahnya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Baca juga: Terkait Bakamla, Fayakhun Mengaku Awalnya Dikenalkan oleh Politisi PDI-P
Kemudian, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
Dari kelima tersangka, tersisa Nofel yang kasusnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Empat yang lain kasusnya sudah divonis di Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini, Fayakun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H