Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KPK Duga Fayakhun Terima "Fee" Rp 12 Miliar dan 300.000 Dollar AS dalam Kasus Bakamla

14 Februari 2018   21:45 Diperbarui: 14 Februari 2018   21:46 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi bergegas menuju mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12). Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi anggaran pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/17JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Fayakhun diduga menerimafee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

"Diduga FA menerima fee 1 persen atau senilai Rp 12 miliar," kata Alex, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Fayakhun Andriadi sebagai Tersangka Kasus Suap di Bakamla

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu, lanjut Alex, diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali.

Alex mengatakan, selain itu, Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS. Suap untuk Fayakhun diduga diberikan atas peran yang bersangkutan memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Fayakhun merupakan tersangka keenam.

Baca juga: Bantah Bukti KPK, Fayakhun Merasa Akun WhatsApp Miliknya Diretas

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fayakhun sebagai tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu FA, anggota DPR periode 2014-2019," kata Alex, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun