JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Fayakhun diduga menerimafee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.
"Diduga FA menerima fee 1 persen atau senilai Rp 12 miliar," kata Alex, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Fayakhun Andriadi sebagai Tersangka Kasus Suap di Bakamla
Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu, lanjut Alex, diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Suap untuk Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali.
Alex mengatakan, selain itu, Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS. Suap untuk Fayakhun diduga diberikan atas peran yang bersangkutan memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016.
Dalam kasus ini, Fayakhun merupakan tersangka keenam.
Baca juga: Bantah Bukti KPK, Fayakhun Merasa Akun WhatsApp Miliknya Diretas
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fayakhun sebagai tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu FA, anggota DPR periode 2014-2019," kata Alex, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).