Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Poligami Jabatan

29 Januari 2018   22:31 Diperbarui: 29 Januari 2018   23:09 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demikian juga dalam tulisan ini secara simultan mendasari konsep operasionalnya sebagai peristiwa komunikasi untuk memanfaatkan sumber data analisis jaringan melalui berita media, bahan elektronik, dan literatur.

Ilustrasi
Ilustrasi
Mencermati "poligami" jabatan

Pada umumnya, poligami jabatan dalam kehidupan politik terjadi karena kebutuhan pasar politik, tempat bertemunya permintaan dan penawaran politik. Relasi antaraktor politik berlangsung atas dasar adanya otoritas dan kekuasaan sebagai salah satu sebab dari enam jenis relasi menurut Knoke dan Young (2008:12).

Relasi yang didasarkan pada otoritas dan kekuasaan hubungan antaraktor ditandai oleh struktur hierarkis, ada pihak yang berkuasa dan pihak yang menjalankan perintah, adanya tanggung jawab dan hukuman jika tidak menjalankan perintah.

Dalam kasus Partai Golkar, Presiden Jokowi nampaknya berhitung matang dan cermat untuk menganulir kebijakannya selama ini yang cenderung menolak rangkap jabatan bagi para menterinya.

Dalam situasi terkini, dengan positioning Partai Golkar di parlemen memiliki 91 kursi, ditambah dengan komitmen partai tersebut untuk mengusung kembali Jokowi sebagai Presiden RI periode kedua.

Rasa-rasanya Presiden Jokowi mempertimbangkan secara cermat keputusannya tersebut sebagai modal politik yang berharga untuk maju pada Pemilihan Presiden 2019. Sebuah fakta rangkap jabatan menjadi semacam kompensasi (compensation) dari sebuah aktivitas politik.

Adapun untuk kasus Partai Hanura, jika dicermati upaya OSO dalam menempuh poligami jabatan tersebut menggunakan sumber daya politik yang hampir relatif sama. Menggunakan perahu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), ibarat pepatah OSO sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.

Terbukti sejumlah anggota DPD RI menjadi pengurus baru di pusat maupun daerah, di mana secara resmi 27 Anggota DPD RI tercatat menjadi pengurus pusat. Bahkan dalam catatan lainnya berpotensi mencapai lebih dari 70 orang.

Sebuah fakta rangkap jabatan telah berdampak destruktrif (destruction), karena lembaga bentukan reformasi yang mengusung semangat daerah, independen, dan tidak partisan menjadi sangat partisan serta terjebak pada konflik politik yang disebabkan poligami jabatan.

Baca juga : 27 Anggota DPD Masuk Kepengurusan Hanura, Pimpinan Khawatir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun