Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kisruh Pengadaan Lift di Rumah Dinas Gubernur DKI

25 Januari 2018   07:46 Diperbarui: 25 Januari 2018   09:07 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran Rp 2,43 miliar untuk merenovasi rumah dinas gubernur yang akan ditempati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rencana renovasi ini tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Namun, ada satu pos anggaran renovasi rumah dinas gubernur yang menjadi sorotan.

Dalam situs sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),sirup.lkpp.go.id, tertulis bahwa anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 750,2 juta.

Pengadaan lift tersebut masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI.

Padahal, rumah dinas yang berada di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat tersebut hanya terdiri dari dua lantai.

Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, ide pengadaan lift tersebut bukan tanpa alasan.

Pengadaan lift bertujuan memudahkan tamu difabel yang mengunjungi rumah dinas gubernur. "Iya betul itu karena itu bangunan cagar budaya harus dapat diakses tamu difabel," ujarnya, Rabu.

Baca juga : Anies Mengaku Tak Tahu soal Anggaran Lift Rumah Dinas Gubernur

Pada Selasa (23/1/2018) pukul 12.20 WIB, dalam situs tersebut disebutkan bahwa pengadaan elevator dilakukan dengan skema pengadaan langsung.

Pengadaan barang metode pengadaan langsung atau pengadaan langsung barang adalah pengadaan barang langsung kepada penyedia barang/pedagang tanpa melalui pelelang.

Hal ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden RI No 70 Tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No 70 Tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No 14 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan bahwa nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1, pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Namun, pada Rabu (24/1/2018) pukul 16.20 WIB, skema pengadaan lift tiba-tiba saja berubah.

Berdasarkan situs tersebut, pengadaan elevator di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta yang berada di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, dilakukan dengan skema lelang umum.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, LKPP hanya menyediakan wadahnya melalui situs SiRUP, tetapi kontennya merupakan tanggung jawab unit kerja terkait.

"Dugaan saya, sebelumnya tertulis "penunjukan langsung", terus ada yang lihat, lalu jadi berita, lalu dikoreksi oleh yang bersangkutan," kata Agus dalam pesan tertulis kepada Kompas.com.

Muncul Tiba-tiba

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) belum pernah melakukan pembahasan dengan tim badan anggaran DPRD DKI Jakarta terkait pemasangan lift di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat.

Prasetyo mengaku terkejut saat mendengar ada anggaran untuk pemasangan lift yang nilainya mencapai Rp 750 juta.

"Enggak ada pembahasan sama sekali, tiba-tiba ada (anggarannya)," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Baca juga : Rumah Dinas Enggak sampai Lantai 3, Enggak Perlu Lift

Hal yang sama diungkapkan Kepala Seksi Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ian Iskandar.

Ia mengatakan, pihaknya pernah diundang Biro Umum Pemprov DKI Jakarta untuk membahas rencana pemugaran rumah dinas gubernur DKI yang berlokasi di kawasan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

Namun, Ian mengatakan, tidak ada pembahasan sama sekali mengenai pemasangan lift di rumah dinas tersebut.

Menurut Ian, pemugaran, termasuk penambahan lift di rumah dinas gubernur, harus terlebih dahulu dirapatkan oleh tim ahli yang ada di Dinas Pariwisiata.

Sebab, rumah dinas tersebut merupakan gedung cagar budaya tipe A yang masuk ke dalam kawasan cagar budaya.

Dibatalkan Anies

Gubernur Anies pun mengaku tak mengetahui rencana pengadaan lift ini. Anies lantas meminta rencana ini dibatalkan.

Anies bahkan berencana tidak akan menggunakan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar yang telah dianggarkan di Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Jakarta untuk renovasi rumah dinas gubernur tersebut.

"Semuanya karena tidak ada kebutuhan renovasi besar. (Anggaran di APBD) ya tinggal enggak dilaksanain," ujar Anies.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, adanya anggaran pengadaan lift untuk rumah dinas gubernur DKI Jakarta merupakan kesalahan input data.

 "Jadi ini hanya kesalahan input, perencanaan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

 Ia mengatakan, alokasi anggaran pengadaan lift tersebut belum terkonfirmasi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun