Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Setelah Dilaporkan ke Polisi, Serangan Akun Fiktif Paspor "Online" Menurun

23 Januari 2018   13:14 Diperbarui: 23 Januari 2018   13:20 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Sebagai contoh, dalam pelayanan manual di luar jam kerja yang diselenggarakan Ditjen Imigrasi di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2018), dari 2.405 warga yang mengurus paspor, 60 persen dari jumlah itu ingin paspor diurus Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

"Nah, akhirnya yang Jakarta lain kuotanya belum terpakai banyak. Ini juga perlu pemahaman masyarakat. Karena daftarnya itu bebas. Kemarin ada yang dari Bandung, ada yang dari luar negeri, boleh," ujar Agung.

Baca juga: Polisi Dalami Laporan Ditjen Imigrasi Terkait Permohonan Fiktif Paspor Online

 Ditjen Imigrasi sebelumnya mencatat, ada lonjakan permohonan paspor yang signifikan pada tahun 2017.

Angkanya mencapai 3,1 juta permohonan atau naik 61.000 permohonan jika dibandingkan 2016.

 Setelah ditelusuri, tidak semua permohonan paspor itu benar. Ada lebih dari 72.000 permohonan paspor ternyata fiktif.

Hal ini mengganggu sistem aplikasi antrean paspor sehingga masyarakat sulit mengajukan permohonan online.

 "Terdapat puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Dari investigasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi,  ada kejanggalan dalam pengajuan permohonan paspor.

 Misalnya, satu akun diketahui mengajukan permohonan hingga 4.000 kali dalam sekali pendaftaran.

Hal itu dilakukan dengan maksud menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota permohonan paspor akan habis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun