JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengatakan, serangan akun fiktif pada aplikasi antrean paspor online menurun sejak Ditjen Imigrasi melaporkan kasus itu kepada aparat bewenang.
 Ditjen Imigrasi telah melaporkan kasus ini ke Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Cyber Crime Bareskrim Polri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Faktanya, setelah data ini kami laporkan ke pihak berwajib, memang ada penurunan yang mengganggu itu. Mungkin mereka sudah takut, sudah aware," kata Agung, saat ditemui Kompas.com, di Kantor Humas Ditjen Imigrasi, di Kuningan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Baca juga: Dibajak 72.000 Akun Fiktif Permohonan Paspor Online, Ini 3 Langkah Antisipasi Ditjen Imigrasi
Meski demikian, bukan berarti gangguan dari akun fiktif tersebut sepenuhnya telah menghilang. Gangguan masih terjadi dari akun robot.
"Kalau berdasarkan analisa sementara baik dari BIN, maupun dari lain, itu sebenarnya bukan akun human tapi akun robot. Saya enggak ngerti itu seperti apa, intinya mungkin teman-teman yang di Cyber Crime itu lebih paham," ujar Agung.
Gangguan terhadap aplikasi ini, lanjut Agung, hanya terjadi di kota besar di wilayah Jabodetabek, khususnya Jakarta.
Baca juga: Polisi Duga 72.000 Permohonan Fiktif Paspor Online Dilakukan Calo
 Sebagai perbandingan, terdapat 125 kantor imigrasi di seluruh Tanah Air. Sementara, di Jabodetabek total ada 11 kantor di mana 7 di antaranya berada di Jakarta.
"Artinya yang lain enggak ada masalah, baik-baik saja," ujar Agung.
Layanan aplikasi ini juga bergantung pada kesediaan kuota paspor di kantor imigrasi di wilayah yang diajukan permohonan.
Sebagai contoh, dalam pelayanan manual di luar jam kerja yang diselenggarakan Ditjen Imigrasi di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2018), dari 2.405 warga yang mengurus paspor, 60 persen dari jumlah itu ingin paspor diurus Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
"Nah, akhirnya yang Jakarta lain kuotanya belum terpakai banyak. Ini juga perlu pemahaman masyarakat. Karena daftarnya itu bebas. Kemarin ada yang dari Bandung, ada yang dari luar negeri, boleh," ujar Agung.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Ditjen Imigrasi Terkait Permohonan Fiktif Paspor Online
 Ditjen Imigrasi sebelumnya mencatat, ada lonjakan permohonan paspor yang signifikan pada tahun 2017.
Angkanya mencapai 3,1 juta permohonan atau naik 61.000 permohonan jika dibandingkan 2016.
 Setelah ditelusuri, tidak semua permohonan paspor itu benar. Ada lebih dari 72.000 permohonan paspor ternyata fiktif.
Hal ini mengganggu sistem aplikasi antrean paspor sehingga masyarakat sulit mengajukan permohonan online.
 "Terdapat puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Dari investigasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi, Â ada kejanggalan dalam pengajuan permohonan paspor.
 Misalnya, satu akun diketahui mengajukan permohonan hingga 4.000 kali dalam sekali pendaftaran.
Hal itu dilakukan dengan maksud menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota permohonan paspor akan habis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H