Sebagai contoh, dalam pelayanan manual di luar jam kerja yang diselenggarakan Ditjen Imigrasi di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2018), dari 2.405 warga yang mengurus paspor, 60 persen dari jumlah itu ingin paspor diurus Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
"Nah, akhirnya yang Jakarta lain kuotanya belum terpakai banyak. Ini juga perlu pemahaman masyarakat. Karena daftarnya itu bebas. Kemarin ada yang dari Bandung, ada yang dari luar negeri, boleh," ujar Agung.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Ditjen Imigrasi Terkait Permohonan Fiktif Paspor Online
 Ditjen Imigrasi sebelumnya mencatat, ada lonjakan permohonan paspor yang signifikan pada tahun 2017.
Angkanya mencapai 3,1 juta permohonan atau naik 61.000 permohonan jika dibandingkan 2016.
 Setelah ditelusuri, tidak semua permohonan paspor itu benar. Ada lebih dari 72.000 permohonan paspor ternyata fiktif.
Hal ini mengganggu sistem aplikasi antrean paspor sehingga masyarakat sulit mengajukan permohonan online.
 "Terdapat puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Dari investigasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi, Â ada kejanggalan dalam pengajuan permohonan paspor.
 Misalnya, satu akun diketahui mengajukan permohonan hingga 4.000 kali dalam sekali pendaftaran.
Hal itu dilakukan dengan maksud menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota permohonan paspor akan habis.