Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menilai, penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah secara hukum dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia mengatakan, penangkapan Fredrich dilakukan pada hari yang sama ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami sudah lihat dan apa yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan hukum acara (KUHAP)," ujar Refa saat ditemui di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Slipi, Jakarta Barat, (Kamis 18/1/2018).
Baca juga: Pengacara Fredrich Yunadi Pertanyakan Barang yang Disita KPK
Refa menyebutkan, padahal, saat itu pihaknya telah meminta KPK untuk menunda pemeriksaan Fredrich karena kliennya akan diperiksa terlebih dulu oleh Komisi Pengawas Profesi Advokat Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ia menduga KPK telah menerbitkan dua surat dalam satu hari yang sama, yakni surat pemanggilan dan penangkapan.
Menurut Refa, sesuai KUHAP, saat kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama, maka KPK wajib memberikan surat pemanggilan yang kedua.
Baca juga: Polisi Belum Terima Laporan Fredrich Terhadap Pimpinan dan Jubir KPK
 "Kita ketahui pada tanggal 12 itu adalah hari pemanggilan. Memang hari itu Pak Fredrich enggak hadir. KUHAP mengatakan harus dipanggil sekali lagi, kemudian diperintahkan untuk hadir," kata Refa.
 "Ini berarti di hari yang sama KPK menerbitkan dua surat, pemanggilan dan penangkapan," kata Refa.
Pasal 112 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Baca: Ini Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK
 Kemudian pada ayat (2), orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Tangkap Fredrich
 Sebelumnya, KPK menangkap mantan pengacara Setya Novanto itu. Fredrich bersama petugas KPK tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) pukul 00.10 WIB.
Fredrich keluar Gedung KPK pukul 11.00 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi oranye, seragam khas tahanan KPK.
Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018).
Baca juga: KPK Tak Khawatir Lawan Fredrich Yunadi di Praperadilan
 Dia bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Namun, hanya Bimanesh yang memenuhi panggilan.
 Pihak pengacara Fredrich sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK. Alasannya karena mereka sedang mengajukan sidang kode etik profesi atas Fredrich.
 Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H