Baca: Ini Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK
 Kemudian pada ayat (2), orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Tangkap Fredrich
 Sebelumnya, KPK menangkap mantan pengacara Setya Novanto itu. Fredrich bersama petugas KPK tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) pukul 00.10 WIB.
Fredrich keluar Gedung KPK pukul 11.00 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi oranye, seragam khas tahanan KPK.
Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018).
Baca juga: KPK Tak Khawatir Lawan Fredrich Yunadi di Praperadilan
 Dia bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Namun, hanya Bimanesh yang memenuhi panggilan.
 Pihak pengacara Fredrich sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK. Alasannya karena mereka sedang mengajukan sidang kode etik profesi atas Fredrich.
 Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.