Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PP dan Petunjuk Teknis Hukuman Kebiri Tinggal Ditandatangani Presiden

16 Januari 2018   07:30 Diperbarui: 16 Januari 2018   09:12 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise tengah mengunjungi Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (15/1/2018). Kedatangan Menteri untuk bertemu dengan pelaku video porno yang sempat viral di dunia maya.BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise menyetujui pemberlakuan hukuman kebiri bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak atau pelaku pedofilia atau predator anak.

“Setuju,” kata Yohanna seusai menemui pelaku perempuan dalam video porno, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (15/1/2018).

 Namun hukuman kebiri bagi para predator anak ini tidak langsung diberikan. Si pelaku akan menjalani program rehabilitasi sosial selama belasan tahun untuk kemudian dilakukan suntik kebiri.

 “Tapi hukuman kebiri gak diberikan secara langsung. Pelakunya akan menjalani pidana pokok dulu 15 atau 20 tahun setelah itu disuntik kebiri dan itu sebagai salah satu program rehabilitasi,” jelasnya.

(Baca juga : KPAI Dorong Penegak Hukum Gunakan Hukuman Kebiri bagi Pedofil )

 Menurutnya, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016, hukum kebiri sudah dikeluarkan di akhir Desember 2016. Untuk Peraturan Pemerintah, mekanisme, dan petunjuk teknis (juknis) suntikan kebiri ini juga sudah final.

“Tinggal dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, memang untuk UU udah siap, tinggal dilaksanakan nantinya,” jelas Yohanna.

 Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Prasetyani mengatakan, pada tahap awal kebijakan suntik kebiri sempat menuai pro dan kontra.

Namun ketika kebijakan ini terbukti efektif menekan angka kejahatan seksual dan memberikan efek jera bagi para pelaku, masyarakat akan menerima kebijakan tersebut.

“Ini biasa tahap awal penerapan kebijakan seperi ini selalu ada polemik pro kontra," tuturnya.

(Baca juga : Pemerkosa Bocah Sorong Terancam Hukuman Kebiri Hingga Mati)

Netty menjelaskan, implementasi UU No 17 Tahun 2016 sudah dijelaskan pada PP 43 Tahun 2017. Hukuman suntikan kimiawi itu harus dilakukan bersama hukuman pokok sebagai sanksi sosial.

 “Kita lihat saja, bagaimana Kementrian PPPA, bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Kepolisian untuk mengimplementasikan PP No 43 ini,” imbuhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun