Netty menjelaskan, implementasi UU No 17 Tahun 2016 sudah dijelaskan pada PP 43 Tahun 2017. Hukuman suntikan kimiawi itu harus dilakukan bersama hukuman pokok sebagai sanksi sosial.
“Kita lihat saja, bagaimana Kementrian PPPA, bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Kepolisian untuk mengimplementasikan PP No 43 ini,” imbuhnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!