Tak hanya advokat, profesi lain seperti jaksa, polisi, bahkan pegawai KPK juga tidak ada yang kebal hukum.
Ia menyinggung oknum di profesi tersebut yang melanggar undang-undang, hukum dan kode etik, yang diproses hukum karena melanggar UU.
"Jadi profesi apapun tidak ada yang kebal secara hukum. Ketika dia melanggar undang-undang, masa kemudian dia melanggar hukum tidak bisa diproses pidana," ujar Tama.
"Yang perlu dijadikan catatan bukan soal profesinya apa, tapi perbuatannya itu apa," tambah dia.
Soal keberatan mengapa Fredrich langsung ditangkap lalu ditahan dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka, dia menilai, hal itu kewenangan KPK.
"Ketika KPK meyakini dengan dua alat bukti permulaan yang cukup, dan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dia miliki menurut penyidik, ya dia melakukan penangkapan. Pun begitu juga dengan penahanan," ujar Tama.
(baca: KPK Bantah Tuduhan Fredrich Yunadi soal Kriminalisasi Advokat)
Sebelumnya, Fredrich keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.