Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Soal Kasus Fredrich, ICW Ingatkan Tidak Ada Profesi yang Kebal Hukum

13 Januari 2018   22:30 Diperbarui: 14 Januari 2018   00:59 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018). Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut resmi ditahan KPK setelah sebelumnya ditangkap KPK pada Jumat (12/1) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun mengingatkan bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum.

Hal tersebut disampaikan menanggapi kasus yang menjerat mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Tama mengatakan, profesi advokat memang harus dihargai. Namun, dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat tidak boleh melanggar ketentuan dalam undang-undang atau aturan hukum.

Aktivis ICW sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, Tama S Langkun saat memberikan keterangan pers terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Arief Hidayat, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).Jika melihat langkah yang dilakukan KPK dengan menangkap dan menahan Fredrich, ia menilai, KPK tentu sudah punya bukti permulaan yang cukup bahwa Fredich diduga melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.

(Baca juga : Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan KPK)

Fredrich sebelumnya diduga menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Jadi saya tidak melihat (yang dilakukan KPK) ini berusaha untuk menghancurkan sebuah profesi," kata Tama, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/1/2018).

 Ia menambahkan, seorang advokat memang dilindungi undang-undang.

Namun, hal itu berlaku sepanjang advokat tersebut memegang etika dan tidak melanggar hukum.

(Baca juga : Perjalanan Fredrich Yunadi, Berjuang Bela Novanto hingga Ditangkap KPK)

'Impunitas' bagi seorang advokat juga punya batasan sepanjang dia tidak melanggar hukum.

Tak hanya advokat, profesi lain seperti jaksa, polisi, bahkan pegawai KPK juga tidak ada yang kebal hukum.

Ia menyinggung oknum di profesi tersebut yang melanggar undang-undang, hukum dan kode etik, yang diproses hukum karena melanggar UU.

"Jadi profesi apapun tidak ada yang kebal secara hukum. Ketika dia melanggar undang-undang, masa kemudian dia melanggar hukum tidak bisa diproses pidana," ujar Tama.

"Yang perlu dijadikan catatan bukan soal profesinya apa, tapi perbuatannya itu apa," tambah dia.

Soal keberatan mengapa Fredrich langsung ditangkap lalu ditahan dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka, dia menilai, hal itu kewenangan KPK.

"Ketika KPK meyakini dengan dua alat bukti permulaan yang cukup, dan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dia miliki menurut penyidik, ya dia melakukan penangkapan. Pun begitu juga dengan penahanan," ujar Tama.

(baca: KPK Bantah Tuduhan Fredrich Yunadi soal Kriminalisasi Advokat)

Sebelumnya, Fredrich keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.

"Namun, sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich.

Fredrich mengatakan, proses hukum terhadap dirinya akan menjadi preseden ke depan.

Advokat yang membela kliennya, tetapi dianggap menghambat proses hukum, bisa dijadikan tersangka.

Menurut dia, tak tertutup kemungkinan Polri dan Kejaksaan juga meniru KPK menerapkan hal ini.

"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi," kata Fredrich.

Sementara itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak memukul rata bahwa advokat yang membela tersangka patut disebut menghalangi penyidikan.

KPK mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat.

Febri mengatakan, advokat maupun dokter merupakan profesi yang mulia. KPK mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai koridor etika profesi.

Banyak juga yang tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja.

"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya," kata Febri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun