JAKARTA, KOMPAS.com - Fredrich Yunadi mungkin tak menyangka upayanya membela mantan Ketua DPR RI Setya Novanto berujung ke proses hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi proses hukum terhadap kliennya.
 Fredrich mulai menjadi pengacara Novanto sejak mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka, Juli 2017. Sejak saat itu, ia memasang badan untuk Novanto dan selalu membantah dugaan KPK perihal keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Fredrich mengaku akan melawan siapa pun yang memfitnah kliennya.
 "40 tahun jadi pengacara, saya tidak pernah pakai strategi seperti itu. Saya ini fighter. Siapa pun saya hantam. Saya tidak pernah takut pada siapa pun," kata Fredrich seperti ditayangkan dalam akun YouTube Najwa Shihab, Jumat (24/11/2017).
 Berikut ini perjalanan Fredrich saat membela Novanto, mundur dari tim pengacara, hingga penangkapan oleh KPK.
Kecelakaan Novanto
 Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, November 2017. Novanto yang menumpang mobil yang disopiri mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch itu menabrak tiang listrik.
 Kecelakaan tersebut terjadi pada saat KPK tengah memburu Novanto. Sehari sebelum kecelakaan, KPK hendak menangkap Novanto di rumahnya, tetapi ia tidak ditemukan di lokasi.Â
Menurut Fredrich saat itu, Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung. Setelah itu, rencananya Novanto akan ke KPK untuk memberikan keterangan.
 Fredrich mengatakan bahwa luka yang dialami Novanto cukup parah. Ada benjol sebesar bakpao di kepalanya. Selain itu, ada pula luka-luka di bagian tangannya.
 Novanto kemudian dibawa ke Rumah Sakit Permata Hijau. Saat itulah, KPK menduga ada persekongkolan antara Fredrich dengan dokter Bimanesh Sutarjo yang merawat Novanto.