Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menilik Dampak Kemacetan Imbas Dua Rekayasa Lalin di Tanah Abang

13 Januari 2018   07:30 Diperbarui: 13 Januari 2018   09:17 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polantas dibantu petugas Dishub DKI mulai melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017).

Baca juga: Rekayasa Lalin di Dekat Stasiun Sudirman Baru Akan Dievaluasi

 Namun, dari pantauan di lokasi, kemacetan tersebut tak kunjung terurai kendati putaran di depan Blok A sudah ditutup. Banyaknya kendaraan dari Jalan Fachrudin, Jalan KH Wahid Hasyim, dan dari arah Blok G, serta Blok F membuat kemacetan tak terhindarkan.

 "Tambah macet deh ini ditutup. Kenapa sih ditutup-tutup segala?" tanya salah seorang sopir pikap saat melintas di depan Blok A, Rabu (10/1/2018).

 Kasudinhub Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak pun mengakui kalau rekayasa lalin tahap dua ini tak serta merta langsung bisa mengurangi kemacetan di sekitar kawasan Blok A.

 "Ya itu kan semua nanti harus dilihat dan dievaluasi. Harapannya kami sih ini bisa memberikan kemudahan dan kelancaran di jalan," kata Harlem kepada Kompas.com.

 Harlem menambahkan, sama seperti rekayasa lalin di Jalan Jatibaru Raya, rekayasa lalin tahap dua ini terus dievaluasi setiap harinya apakah mampu mengurangi kemacetan atau tidak.

 "Ini belum tahu sampai kapan, yang jelas setiap hari kami evaluasi, kami lihat semuanya apakah memberikan kelancaran di jalan atau tidak," tutur Harlem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun