JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah cukup tegas terhadap pengusaha hiburan agar mereka tidak main-main dengan narkoba. Ada Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Perda itu menyebut ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif sebanyak dua kali.Â
Sejauh ini, sudah tiga diskotek yang ditutup karena melanggar perda itu yaitu Stadium, Mille's, dan Diamond. Barang narkoba ditemukan sebanyak dua kali di tempat hiburan malam itu.
Namun, kasus yang menimpa tiga diskotek itu seolah tidak menjadi pelajaran bagi pengusaha diskotek lainnya.
Minggu (17/12/2017) dini hari, Badan Narkotika Nasional dan Polri menggerebek Diskotek MG di Jakarta Barat, lalu mereka menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi.
 Lagi-lagi diskotek narkoba.
Baca juga : Penggerebekan Lab Narkoba yang Berujung Pencabutan Izin Usaha Diskotek MG
 Kali ini diskotek bukan hanya menjadi tempat pemakaiannya. Melainkan pembuatan narkoba jenis sabu cair yang disebut "vitamin" di tempat itu. Kemarin, Pemprov DKI Jakarta langsung mencabut izin usaha Diskotek MG.
Tidak ada toleransi, tidak ada kesempatan kedua seperti biasanya. Sebab kasusnya berbeda dengan diskotek yang ditutup Pemprov DKI sebelumnya.
 Diskotek yang menjadi pabrik narkoba merupakan hal yang memalukan menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu. Pengawasan pun harus ditingkatkan.
Dia akan membentuk tim dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk segera melakukan operasi ke tempat-tempat hiburan malam.
 Mereka sudah punya daftar diskotek yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Pengawasan terhadap diskotek yang dicurigai akan lebih ketat.
 "Pertama, dengan sistem rutinitas yaitu patroli dan kedua, dengan sistem khusus (mendatangi) tempat-tempat yang memang kami curigai," ujar Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/12/2017).
Baca juga : Ketua DPRD DKI: Pengusaha Diskotek MG Harus Dihukum Mati
 Adapun, wilayah yang menjadi kawasan prioritas dalam pengawasan ini adalah Jakarta Barat. Tidak heran, sebab sejauh ini semua diskotek yang ditutup karena kasus narkoba seluruhnya berada di Jakarta Barat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengikuti panduan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam hal pengawasan narkoba. Ia mengaku telah berbicara dengan Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso.
 "Saya sampaikan bahwa kami akan ikut pada guideline yang dibuatkan BNN. Kami akan atur internal kami, tapi intinya kami ikut guideline yang dibuat BNN sehingga enggak terjadi begini," ujar Anies.
Baca juga : Sabu Cair di Diskotek MG Disamarkan dengan Sebutan Vitamin
Anies mengatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan mengenai penutupan Diskotek MG dan pengawasan pemerintah. Kejadian di Diskotek MG harus dijadikan bahan evaluasi bagi Pemprov DKI. Ke depan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam dari bahaya narkoba harus diperketat.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berpesan kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran narkoba. Menurut Sandi, peredaran narkoba bisa jadi ada di sekitar mereka.
"Narkoba ini ada di sekitar kita, narkoba ini menghantui kita, dan tidak jauh dari tempat kita tinggal, tempat kita beraktivitas. Jadi, kita mesti waspada," ujar Sandi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI