NEW YORK, KOMPAS.com - Terkait pernyataan Presiden AS Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, Dewan Kemanan PBB sedang mempertimbangkan penerbitan resolusi yang menyebutkan setiap perubahan status Yerusalem secara sepihak adalah ilegal.
Draf resolusi telah sampai ke Mesir pada Sabtu (16/12/2017), dan para diplomat akan mengeluarkan keputusan paling cepat pada Senin (18/12/2017),
Dilansir dari AFP, draf resolusi akan menekankan status Yerusalem yang harus diputuskan melalui negoisasi.
Selain itu, resolusi PBB akan menyampaikan penyesalan mendalam atas pengakuan Yerusalem, tanpa menyebutkan secara spesifik ke arah keputusan Trump.
Baca juga : Tolak Pengakuan Yerusalem, Indonesia Galang Dukungan Uni Eropa
"Keputusan dan tindakan apapun untuk mengubah sifat, status, atau komposisi demografi Yerusalem tidak memiliki efek hukum, tidak berlaku dan batal, serta harus dicabut," tulis draf tersebut.
Diplomat PBB memperkirakan AS akan menggunakan hak veto untuk memblokir resolusi, sementara sebagian besar dari 14 anggota dewan lainnya diharapkan dapat menyepakati draf resolusi.
Draf resolusi itu juga menyerukan semua negara untuk menahan pemindahan kedutaan besarnya ke Yerusalem. Seruan itu merefleksikan kemungkinan negara lain mengikuti jejak AS.
PBB meminta seluruh anggota negara tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan resolusi mengenai status kota Yerusalem.
Israel, Jerusalem, dan Tepi Barat
Beberapa resolusi PBB sebelumnya meminta Israel untuk menarik diri dari wilayah yang dirampasnya selama perang 1967.