JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, masih mengaku kurang sehat saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017) siang.Â
Sidang dilanjutkan setelah Setya Novanto diperiksa kembali oleh dokter. Sebelumnya, sidang diskors karena Novanto mengaku sakit.
"Saya kurang sehat Yang Mulia," kata Novanto kepada Majelis Hakim.Â
Novanto pun sama sekali tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Yanto terkait identitasnya. Ketua Umum Partai Golkar ini juga tidak menjawab saat ditanya apakah pelan-pelan bisa mengikuti jalannya sidang.
Baca juga: Setya Novanto Tolak Diperiksa Dokter RSPAD yang Didatangkannya Sendiri
Pengakuan Novanto berbeda dengan tiga dokter yang baru saja memeriksanya di klinik pengadilan.
Ketiga dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu satu per satu ditanya oleh majelis hakim mengenai kondisi Novanto. Ketiganya memastikan Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti jalannya persidangan.
Bahkan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, Novanto bisa berkomunikasi dengan ketiga dokter itu saat diperiksa. Novanto juga sempat makan siang di sela-sela pemeriksaan.
Baca juga: Drama di Awal Sidang Dakwaan Setya Novanto...
"Saat pemeriksaan berkomunikasi dengan dokter yang memeriksa dan sudah makan siang," kata jaksa Irene Putri.Â
Menurut Irene, dalam pemeriksaan di klinik itu, Novanto justru menolak untuk diperiksa oleh dokter RSPAD Gatot Subroto yang dihadirkannya sendiri.
Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, beralasan dokter RSPAD yang datang adalah dokter umum sehingga tidak sebanding dengan dokter spesialis yang dihadirkan KPK.
Maqdir meminta majelis hakim menunda sidang agar kliennya bisa menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.
Baca juga: Drama di Awal Sidang Dakwaan Setya Novanto...
Namun, Yanto tak langsung mengabulkan permohonan itu, tetapi memutuskan menskors sidang untuk melakukan musyawarah dengan hakim lainnya.Â
Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya. Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) sore.
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan atau tidak.
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H