Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, beralasan dokter RSPAD yang datang adalah dokter umum sehingga tidak sebanding dengan dokter spesialis yang dihadirkan KPK.
Maqdir meminta majelis hakim menunda sidang agar kliennya bisa menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.
Baca juga: Drama di Awal Sidang Dakwaan Setya Novanto...
Namun, Yanto tak langsung mengabulkan permohonan itu, tetapi memutuskan menskors sidang untuk melakukan musyawarah dengan hakim lainnya.Â
Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya. Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) sore.
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan atau tidak.
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H