Meski demikian, hakim tunggal Kusno menilai pertanyaan KPK mengenai surat permintaan dokumen dan asal usul dokumen tidak relevan dibahas dalam praperadilan. Hakim merasa pertanyaan itu tidak perlu dijawab oleh pengacara Novanto.
 Hakim mempersilakan KPK menanyakan asal usul dokumen tersebut pada instansi terkait yang mengeluarkan.
"Tolong saudara termohon (KPK) menanyakan pada instansi yang memberikan. Kalau dari BPK ya ke BPK, kalau polisi ya pada polisi, apakah itu legal atau tidak legal. Kami hanya melihat asli atau tidak," kata Hakim Kusno.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H