Hakim yang memimpin sidang tidak mengambil sumpah lebih dulu saat warga penghayat itu hendak memberikan kesaksian dengan alasan kepercayaannya tidak termasuk dalam enam agama yang diakui oleh negara.
Padahal, pengambilan sumpah menjadi salah satu unsur agar sebuah kesaksian di pengadilan bisa dianggap sah.
"Putusan MK ini baik dan harus terus digaungkan soal hak-hak warga penghayat," Â kata Bivitri.
Menghidupkan keberagaman
Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mina Susana Setra menilai, tindakan diskriminasi hak yang dialami oleh ribuan warga penghayat kepercayaan selama ini merupakan bentuk dari pengabaian nilai keberagaman.
Padahal, hak dasar warga penghayat kepercayaan telah diakui dalam Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat tahun 1994 dan konstitusi negara.
"Selama ini sebenarnya kita mengabaikan soal keberagaman karena mengabaikan hak warga penghayat kepercayaan," ucap Mina saat diskusi.
Mina mengatakan, jika dilihat lebih dekat, kepercayaan adat atau agama leluhur mengandung beragam nilai-nilai kehidupan sebagai aset kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Agama-agama leluhur, kata Mina, umumnya tidak hanya bicara tentang hubungan antara manusia dengan Tuhan, tapi juga mengenai hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
Masih dalam buku karya Sudarto, kepercayaan seperti Ugamo Bangso Batak, Ugamo Malim, dan Komunitas Samin memiliki ajaran yang mewajibkan penganutnya untuk hidup selaras dengan alam.
Dalam ajaran Ugamo Bangso Batak, misalnya, terdapat ajaran tentang manfaat alam bagi kehidupan manusia dan ketentuan menjaga kelestarian lingkungan.