Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hapus Diskriminasi Penghayat Kepercayaan

6 Desember 2017   06:15 Diperbarui: 6 Desember 2017   15:19 1154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dewi Kanti, penghayat Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan

Kalau advokasi untuk mereka bagaimana?
Kan banyak masalah, ketika mereka para penghayat masih susah, kan dulu sudah ada Peraturan Menteri Bersama tentang pelayanan kepada penghayat kepercayaan, apa yang harus diberikan pemerintah provinsi, kabupaten/kota kepada para penghayat, sudah sangat jelas di situ.

Administrasi, misalnya, yang berkaitan ada organsiasi yang ingin daftar, ada form-form yang harus diisi. Jadi tidak mudah juga dia mengaku menjadi organisasi penghayat kepercayaan, banyak form-form yang harus diisi, kami kaji betul.

Karena di situ ada sejarahnya, jangan sampai ajaran ini sempalan agama tidak boleh karena ini adalah kekayaan rohaniah bangsa Indonesia, budaya spiritual. Semua menyembah Tuhan, tidak boleh ada yang menyembah kayu atau batu.

Kan di form sudah jelas. Sejarahnya dari mana, ajaran dari sesepuh, leluhur, ini siapa, bagaimana mendapatkan itu, itu kami kaji semua, tidak mudah, banyak yang kita tolak. Banyak yang daftar, tapi ini sempalan agama, ya tidak bisa.

Apa yang perlu dibina dari kelompok penghayat?
Kan begini, yang namanya kepercayaan terhadap Tuhan YME ada tiga hal, wadahnya, yakni organsiasi, kemudian orangnya penghayat kepercayaan, ketiga ajarannya.

Nah, ajaran ini kami tidak membina, ritualnya kami tidak membina. Tapi organisasi bagaimama manajemennya dan bagaimana SDM penghayat ini bisa maju kompetensinya. Ajaran itu kita minta ke mereka, dalam arti pemanfaatannya, ada nilai ke-Tuhanan, nilai terhadap sesama, nilai terhadap alam.

Jadi jangan langsung menjustifikasi penghayat kepercayaan itu orang yang tidak ber-Tuhan. Mereka tidak diakui sebagai agama, mereka hanya ingin hak-haknya sama dengan yang lain. Di UU Administrasi Kependudukan sudah, tapi gara-gara KTP kosong mereka tidak mendapatkan haknya secara penuh.

Prosedur mendaftar ke pemerintah bagi organisasi penghayat?
Harus ada rekomendasi dari dinas kabupaten/kota, dinas yang membidangi kebudayaan, dari situ langsung ke Kemendikbud. Isi form-form yang sudah disediakan, syarat dicek dan lain-lain. Nanti kami kaji, ada yang kurang, nanti ditelepon atau disurati.

Kalau sudah ke pusat diterima nanti bisa diterbitkan daftar inventarisasi dan tembusan ke dinas kebudayaan setempat.

Anggaran untuk pembinaan organisasi penghayat?
Tidak banyak-banyak amat, Rp 6 miliar sampai Rp 7 miliar per tahun. Dulu anggarannya lebih sedikit.

Harusnya ada kenaikan, pendataan itu kan kemana-mana, misal ke Mamasa dari Sulsel masih 10 jam. Di sana ada Mapurondo di 13 kecamatan. Tapi kami bersyukur masih bisa lah apa yang jadi tupoksi kami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun