JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Pemeriksaan MKD terkait dugaan pelanggaran etik anggota Dewan.
 "Setelah menerima surat 27 November 2017 dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, KPK akan memfasilitasi MKD untuk memeriksa SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Rabu (29/11/2017).
Baca: Awal Desember, MKD Akan Ambil Sikap Terkait Novanto
 MKD dijadwalkan datang ke Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.
Febri mengatakan, surat yang diterima MKD tersebut perihal permintaan izin berkunjung.
Pada pokoknya, dalam surat itu tertulis bahwa MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto.
Selain itu, surat itu menjelaskan bahwa MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga negara lain.
Untuk itu, karena Novanto sedang dalam proses penahanan KPK, maka MKD meminta agar dapat menemui Ketua Umum Partai Golkar itu dalam rangka verifikasi dan penyelidikan.
Baca: Tarik Ulur di MKD Hanya untuk Setya Novanto...
 Meski berstatus tahanan KPK,  Novanto tetap dipertahankan sebagai Ketua Umum Golkar. Golkar menunggu hasil praperadilan yang diajukan Novanto. Demikian pula dengan status Novanto sebagai Ketua DPR.