Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kamis Pagi, MKD Periksa Setya Novanto di Gedung KPK

30 November 2017   05:44 Diperbarui: 30 November 2017   05:50 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Pemeriksaan MKD terkait dugaan pelanggaran etik anggota Dewan.

 "Setelah menerima surat 27 November 2017 dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, KPK akan memfasilitasi MKD untuk memeriksa SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Rabu (29/11/2017).

Baca: Awal Desember, MKD Akan Ambil Sikap Terkait Novanto

 MKD dijadwalkan datang ke Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).Febri mengatakan, surat yang diterima MKD tersebut perihal permintaan izin berkunjung.

Pada pokoknya, dalam surat itu tertulis bahwa MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto.

Selain itu, surat itu menjelaskan bahwa MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga negara lain.

Untuk itu, karena Novanto sedang dalam proses penahanan KPK, maka MKD meminta agar dapat menemui Ketua Umum Partai Golkar itu dalam rangka verifikasi dan penyelidikan.

Baca: Tarik Ulur di MKD Hanya untuk Setya Novanto...

 Meski berstatus tahanan KPK,  Novanto tetap dipertahankan sebagai Ketua Umum Golkar. Golkar menunggu hasil praperadilan yang diajukan Novanto. Demikian pula dengan status Novanto sebagai Ketua DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun