Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Beda Sikap Pimpinan DPRD DKI soal Paripurna Istimewa Anies-Sandi

19 Oktober 2017   07:59 Diperbarui: 19 Oktober 2017   09:03 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno melakukan salam commando seusai pelantikan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017). Presiden Joko Widodo melantik Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. (ANTARA FOTO / WAHYU PUTRO A)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anies Baswedan dan Sandiaga Uno telah dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Senin (16/10/2017).

 Rapat paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta mulanya disebut sebagai salah satu rangkaian acara setelah prosesi pelantikan berlangsung.

 Nyatanya, rapat paripurna untuk mendengarkan pidato politik Anies-Sandi itu belum pernah dijadwalkan dalam rapat badan musyawarah (bamus) DPRD DKI.

 Anies pun belum mau menjabarkan langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan Ibu Kota sebelum rapat paripurna istimewa berlangsung. Menurut dia, itu merupakan etika dalam memulai pemerintahan.

 "Sesudah sidang paripurna dilakukan, baru nanti kita mulai melangkah, sekarang kan masih menunggu," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/10/2017).

(baca: Kemendagri: Hanya DKI yang Belum Gelar Paripurna Usai Pelantikan)

Beda sikap pimpinan DPRD DKI

 Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa setelah Anies dan Sandi dilantik.

 Aturan soal rapat paripurna istimewa setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur tidak tercantum dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Anggaran untuk rapat paripurna itu juga dia sebut tidak tersedia.

 "Bukan tidak ada, memang enggak diatur, kalau diaturnya ada, saya mau (menggelar rapat paripurna istimewa)," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

(baca: Lulung Heran Rapat Paripurna Istimewa untuk Anies-Sandi Tak Ada)

 Prasetio meminta Anies-Sandi langsung bekerja. Sikap Prasetio itu tidak sejalan dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana.

 Menurut Lulung, tidak adanya rapat paripurna istimewa untuk Anies-Sandi diputuskan sepihak oleh Prasetio. Keempat Wakil Ketua DPRD, kata Lulung, tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu.

 "Pimpinan (ketua) Dewan ini tidak pernah membahas soal ini kepada pimpinan yang lain (wakil ketua). Dia mau sendiri, mau dirinya sendiri. Ya kami diajak dong bicara soal ini," ujar Lulung saat ditemui terpisah.

 Lulung mengaku akan berembuk dengan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang lainnya untuk tetap membicarakan rapat paripurna istimewa tersebut. Dia menuding keputusan yang diambil Prasetio bermuatan politis.

 "Ini ada muatan politik, belum move on. Dia kagak sadar kalau ini adalah yang terpilih gubernur Jakarta," kata Lulung.

 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan ada aturan yang mengatur pelaksanaan rapat paripurna istimewa seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur.

 "Saya kira Pak Pras belum baca peraturan pemerintah, surat edaran Kemendagri. DPRD harus taatlah pada ketentuan itu. Saya kira kalau dia baca enggak mungkin dia ngomong gitu," kata Taufik.

 Dia pun mengaku akan segera mengajak Prasetio serta pimpinan dan anggota DPRD lainnya untuk membahas soal rapat paripurna istimewa itu agar tidak simpang siur.

Wajib digelar

 Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyatakan, rapat paripurna istimewa wajib digelar DPRD DKI seusai pelantikan Anies-Sandi.

 Aturan tentang paripurna seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.

 Selain itu, aturan tentang rapat paripurna istimewa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

 "Kami buat edaran agar diselenggarakan, sifatnya wajib dilakukan. Ada PP 16/2010 dan arahan kebijakan pemerintah pusat. Edaran yang saya buat itu adalah arahan pemerintah pusat," ujar Sumarsono..

 Apabila tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta tidak mengatur paripurna istimewa, kata Sumarsono, DPRD DKI bisa menggelar paripurna biasa yang tidak mengambil keputusan.

 Dari seluruh provinsi di Indonesia yang menggelar Pilkada 2017, lanjut dia, hanya DPRD DKI Jakarta yang belum menggelar rapat paripurna istimewa seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur pemenang pilkada.

 Paripurna itu harus digelar paling lambat 14 hari setelah pelantikan Anies-Sandi. Sumarsono meminta DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa itu.

 "DKI-nya masih butuh waktu, masih ada 14 hari kan. Ini baru hari kedua (setelah pelantikan). Kita tunggu saja," kata Sumarsono.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun