Prasetio meminta Anies-Sandi langsung bekerja. Sikap Prasetio itu tidak sejalan dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana.
 Menurut Lulung, tidak adanya rapat paripurna istimewa untuk Anies-Sandi diputuskan sepihak oleh Prasetio. Keempat Wakil Ketua DPRD, kata Lulung, tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu.
 "Pimpinan (ketua) Dewan ini tidak pernah membahas soal ini kepada pimpinan yang lain (wakil ketua). Dia mau sendiri, mau dirinya sendiri. Ya kami diajak dong bicara soal ini," ujar Lulung saat ditemui terpisah.
 Lulung mengaku akan berembuk dengan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang lainnya untuk tetap membicarakan rapat paripurna istimewa tersebut. Dia menuding keputusan yang diambil Prasetio bermuatan politis.
 "Ini ada muatan politik, belum move on. Dia kagak sadar kalau ini adalah yang terpilih gubernur Jakarta," kata Lulung.
 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan ada aturan yang mengatur pelaksanaan rapat paripurna istimewa seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur.
 "Saya kira Pak Pras belum baca peraturan pemerintah, surat edaran Kemendagri. DPRD harus taatlah pada ketentuan itu. Saya kira kalau dia baca enggak mungkin dia ngomong gitu," kata Taufik.
 Dia pun mengaku akan segera mengajak Prasetio serta pimpinan dan anggota DPRD lainnya untuk membahas soal rapat paripurna istimewa itu agar tidak simpang siur.
Wajib digelar
 Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyatakan, rapat paripurna istimewa wajib digelar DPRD DKI seusai pelantikan Anies-Sandi.
 Aturan tentang paripurna seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.