Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Beda Sikap Pimpinan DPRD DKI soal Paripurna Istimewa Anies-Sandi

19 Oktober 2017   07:59 Diperbarui: 19 Oktober 2017   09:03 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Selain itu, aturan tentang rapat paripurna istimewa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

 "Kami buat edaran agar diselenggarakan, sifatnya wajib dilakukan. Ada PP 16/2010 dan arahan kebijakan pemerintah pusat. Edaran yang saya buat itu adalah arahan pemerintah pusat," ujar Sumarsono..

 Apabila tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta tidak mengatur paripurna istimewa, kata Sumarsono, DPRD DKI bisa menggelar paripurna biasa yang tidak mengambil keputusan.

 Dari seluruh provinsi di Indonesia yang menggelar Pilkada 2017, lanjut dia, hanya DPRD DKI Jakarta yang belum menggelar rapat paripurna istimewa seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur pemenang pilkada.

 Paripurna itu harus digelar paling lambat 14 hari setelah pelantikan Anies-Sandi. Sumarsono meminta DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa itu.

 "DKI-nya masih butuh waktu, masih ada 14 hari kan. Ini baru hari kedua (setelah pelantikan). Kita tunggu saja," kata Sumarsono.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun