Unit dan badan tersebut mulai dari Pengawas Penyidikan Wasidik, Profesi dan Pengamanan (Propam), Pengamanan Internal (Paminal), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
(baca: Pansus Angket: KPK Jangan Sok Jago Sendiri)
Sedangkan KPK hanya diawasi oleh DPR. Padahal, fungsi pengawasan DPR terhadap KPK hanya bersifat umum, tak masuk tataran teknis.
"Ini kan KPK perlu pengawasan teknis agar pelaksanaan tugas-tugasnya bisa diawasi. Tidak menyimpang di luar Undang-Undang dan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Eddy.
Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada 17-24 September 2017, sebanyak 33 persen responden mengaku tahu atau pernah dengar soal pansus angket KPK.
Kepada mereka, kemudian ditanyakan lagi apakah mereka setuju dengan keberadaan pansus tersebut.
(baca: Ini Daftar 19 Pimpinan dan Anggota Pansus Angket KPK)
Sebanyak 46 persen menjawab tidak setuju dengan keberadaan pansus, sementara 38 persen menjawab setuju.
Saat ditanya lagi apakah pansus memperlemah atau memperkuat KPK, 55 persen yakin bahwa pansus ini akan melemahkan lembaga antirasuah. Hanya 28 persen yang yakin pansus akan memperkuat KPK.
"Jadi jualannya Fahri Hamzah, Masinton dan kawan-kawannya itu tidak dibeli oleh mayoritas masyarakat," ucap Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.