Perkara yang menimpa Segik kata Fathul adalah gambaran betapa polisi selalu tergesa-gesa dan dalam menyidik perkara. "Segik adalah korban salah tangkap, yang dicari sebenarnya Tugik, bukan Segik," ujarnya.
 Dia berharap, penegak hukum lebih profesional dalam menangani perkara warganya. Perkara seperti yang dialami Segik menurutnya juga bisa saja terjadi kepada semua warga yang memiliki nama hampir sama dengan nama pelaku kejahatan.
 Untuk merespons vonis hakim terhadap kliennya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim gugatan ganti rugi kepada polisi yang telah melakukan aksi salah tangkap kepada kliennya.
 Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku menghormati semua putusan pengadilan sebagai suatu produk hukum.
 Pihaknya juga membuka ruang kepada siapapun yang akan mengambil langkah hukum atas apa yang dilakukan polisi. "Apapun bentuk laporan yang masuk akan kami jadikan dasar evaluasi Polri untuk menjadi lebih baik," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H