JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menanggapi santai ancaman yang dilontarkan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich sebelumnya mengancam akan melaporkan pimpinan KPK ke polisi apabila lembaga antirasuah itu kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Basaria mengatakan, saat ini KPK masih melakukan sejumlah langkah untuk kembali menjerat Novanto. Ia pun mempersilakan pengacara Novanto melapor ke polisi apabila nantinya KPK kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.
Menurut Basaria, adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan ke polisi.
"Enggak apa-apa, hak beliau. Enggak apa-apa, dilaporkan saja," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017).
(Baca: Jika KPK Tersangkakan Lagi Setya Novanto, Kuasa Hukum Bakal Lapor Polisi)
Basaria meyakini kepolisian tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, apa yang dilakukan KPK adalah murni penegakan hukum, bukan sebuah tindak pidana.
"Saya kira polisi punya sikap profesional di bidang penyidikan. Mereka akan mengerti mana yang tindak pidana dan bukan," ucap Basaria.
"Setiap orang boleh saja lapor ke polisi. Silakan saja," ucap purnawirawan polisi berpangkat Irjen ini.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengancam bakal melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi jika kliennya ditetapkan kembali menjadi tersangka.
Ia menilai putusan praperadilan yang membebaskan Novanto dari status tersangka sudah final dan tak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, ia menganggap KPK melanggar hukum jika kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
"Maka tidak segan-segan kami mengambil langkah hukum untuk dalam hal ini jelas supaya polisi menindaklanjuti," kata Fredrich di kantornya, Jumat (6/10/2017).
(Baca juga: KPK Tidak Kekurangan Bukti untuk Kembali Menjerat Setya Novanto)
Ia mengaku memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaporkan KPK kepada polisi jika menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.
Pertama, kata Fredrich, KPK melanggar Pasal 216 KUHP, karena dalam pasal tersebut tidak boleh ada pihak yang tugasnya mengusut tindak pidana, namun sengaja menghalang-halangi ketentuan undang-undang.
Dalam hal ini, menurut dia, KPK dengan sengaja melanggar putusan praperadilan.
Kedua, kata dia, KPK juga bisa dijerat dengan Pasal 220 KUHP karena telah mengadukan suatu tindak pidana yang sebenarnya tidak dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H