Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pimpinan KPK Persilakan Pengacara Novanto Lapor ke Polisi

9 Oktober 2017   16:45 Diperbarui: 9 Oktober 2017   16:53 1340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menanggapi santai ancaman yang dilontarkan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Fredrich sebelumnya mengancam akan melaporkan pimpinan KPK ke polisi apabila lembaga antirasuah itu kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Basaria mengatakan, saat ini KPK masih melakukan sejumlah langkah untuk kembali menjerat Novanto. Ia pun mempersilakan pengacara Novanto melapor ke polisi apabila nantinya KPK kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.

Menurut Basaria, adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan ke polisi.

"Enggak apa-apa, hak beliau. Enggak apa-apa, dilaporkan saja," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017).

(Baca: Jika KPK Tersangkakan Lagi Setya Novanto, Kuasa Hukum Bakal Lapor Polisi)

Basaria meyakini kepolisian tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, apa yang dilakukan KPK adalah murni penegakan hukum, bukan sebuah tindak pidana.

"Saya kira polisi punya sikap profesional di bidang penyidikan. Mereka akan mengerti mana yang tindak pidana dan bukan," ucap Basaria.

"Setiap orang boleh saja lapor ke polisi. Silakan saja," ucap purnawirawan polisi berpangkat Irjen ini.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengancam bakal melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi jika kliennya ditetapkan kembali menjadi tersangka.

Ia menilai putusan praperadilan yang membebaskan Novanto dari status tersangka sudah final dan tak dapat diganggu gugat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun