JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kemungkinan tak hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).
Sedianya, Novanto dijadwalkan bersaksi di sidang terdakwa Andi Narogong.
Namun, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengaku, belum bisa memastikan kehadiran Novanto dalam sidang tersebut.
"Saya belum dapat instruksi dan saya belum tahu ya. Saya enggak ngerti. Tapi kondisi beliau masih bed rest, secara kesehatan masih belum dimungkinkan. Tapi kalau beliau bersedia dan mau memaksakan diri, ya saya enggak tahu. Tapi saya pribadi belum dapat instruksi apapun," kata Fredrich saat dihubungi, Senin (9/10/2017).
(baca: MA Minta Publik Tak Pesimistis atas Upaya KPK Kembali Jadikan Novanto Tersangka)
Ia mengatakan, Novanto dijadwalkan melakukan pemeriksaan kesehatan hari ini, di RS Premier Jatinegara. Penyakit jantung yang diidapnya belum sembuh.
"Menurut jadwal dari rumah sakit hari Senin check up-nya," lanjut dia.
Rencananya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(baca: Jika KPK Tersangkakan Lagi Setya Novanto, Kuasa Hukum Bakal Lapor Polisi)
Menurut pengacara Andi Narogong, Samsul Huda, saksi yang akan dihadirkan jaksa di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Novanto.
Novanto kini bebas dari status tersangka kasus e-KTP setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.