Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pengacara: Novanto Belum Memungkinkan Hadiri Sidang E-KTP

9 Oktober 2017   10:30 Diperbarui: 10 Oktober 2017   17:03 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kemungkinan tak hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sedianya, Novanto dijadwalkan bersaksi di sidang terdakwa Andi Narogong.

Namun, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengaku, belum bisa memastikan kehadiran Novanto dalam sidang tersebut.

"Saya belum dapat instruksi dan saya belum tahu ya. Saya enggak ngerti. Tapi kondisi beliau masih bed rest, secara kesehatan masih belum dimungkinkan. Tapi kalau beliau bersedia dan mau memaksakan diri, ya saya enggak tahu. Tapi saya pribadi belum dapat instruksi apapun," kata Fredrich saat dihubungi, Senin (9/10/2017).

(baca: MA Minta Publik Tak Pesimistis atas Upaya KPK Kembali Jadikan Novanto Tersangka)

Ia mengatakan, Novanto dijadwalkan melakukan pemeriksaan kesehatan hari ini, di RS Premier Jatinegara. Penyakit jantung yang diidapnya belum sembuh.

"Menurut jadwal dari rumah sakit hari Senin check up-nya," lanjut dia.

Rencananya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

(baca: Jika KPK Tersangkakan Lagi Setya Novanto, Kuasa Hukum Bakal Lapor Polisi)

Menurut pengacara Andi Narogong, Samsul Huda, saksi yang akan dihadirkan jaksa di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Novanto.

Novanto kini bebas dari status tersangka kasus e-KTP setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, KPK tengah mempertimbangkan untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun