Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bersama Empat Organisasi Keagamaan, Juru Bicara FPI Gugat Perppu Ormas

22 Agustus 2017   20:30 Diperbarui: 22 Agustus 2017   20:34 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengacara Kapitra Ampera, ditemui usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017)

Pengacara Kapitra Ampera, ditemui usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017) JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama empat Organisasi Keagamaan menggugat sejumlah pasal yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Keempat organisasi tersebut adalah Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.

Para pemohon mengajukan uji materi Pasal 1 angka 6 sampai 23, Pasal 59 ayat 4 huruf c, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80A, Pasal 82A ayat 1 dan ayat 2 Perppu Ormas.

Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017), para pemohon meminta hakim konstitusi agar membatalkan berlakunya pasal Pasal 1 angka 6 sampai 23, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80A, Pasal 82A ayat 1 dan ayat 2 Perppu Ormas.

"Pasal 1 angka 6 sampai dengan . . . bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Kapitra Ampera, selaku kuasa hukum Para Pemohon di persidangan.

Sementara, pada Pasal 59 ayat 4 huruf c, para pemohon lebih spesifik menyoroti frasa "atau paham lain" yang bertentangan dengan Pancasila.

Pemohon meminta frasa "atau paham lain" dalam pasal tersebut dihapuskan, sebab berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon.

Menurut pemohon, pemerintah melalui penerbitan Perppu telah mengesampingkan asasdue process of law dan mengambil alih peran lembaga yudikatif dalam menilai suatu ormas layak dibubarkan atau tidak.

Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan pembentukan Perrpu.

Menurut para pemohon, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan genting yang memaksa.

Ditemui usai persidangan, Kapitra mengatakan, penerbitan Perppu Ormas telah mengebiri hak warga negara.

"Ada hak lain yang terkebiri, kebebasan berserikat dan berkumpul itu universal sifatnya. Itu tidak boleh dikebiri oleh kekuasaan apapun," kata dia.

Perrpu Ormas juga sudah digugat oleh sejumlah pihak.

Lima permohonan gugatan lainnyaa teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, dan 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, dan 49/PUU-XV/2017.

Di sisi lain, sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendukung penerbitan Perppu Ormas.

Mereka mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi.

Salah satu anggota FAPP, I Wayan Sudirta mengatakan, Perppu Ormas diterbitkan untuk menjaga Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI.

Bagi FAPP, Keberadaan Pancasila itu yang membuat profesi advokat tetap hidup dan bertahan hingga saat ini.

Oleh karena itu, ancaman terhadap Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan NKRI juga akan berdampak pada advokat. 


 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun