"Ada hak lain yang terkebiri, kebebasan berserikat dan berkumpul itu universal sifatnya. Itu tidak boleh dikebiri oleh kekuasaan apapun," kata dia.
Perrpu Ormas juga sudah digugat oleh sejumlah pihak.
Lima permohonan gugatan lainnyaa teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, dan 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, dan 49/PUU-XV/2017.
Di sisi lain, sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendukung penerbitan Perppu Ormas.
Mereka mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi.
Salah satu anggota FAPP, I Wayan Sudirta mengatakan, Perppu Ormas diterbitkan untuk menjaga Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI.
Bagi FAPP, Keberadaan Pancasila itu yang membuat profesi advokat tetap hidup dan bertahan hingga saat ini.
Oleh karena itu, ancaman terhadap Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan NKRI juga akan berdampak pada advokat.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H