JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengacara muda Anton Taufik dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dalam persidangan, Anton mengaku pernah dihubungi oleh Aga Khan, yang tidak lain adalah pengacara terdakwa Miryam S Haryani.
Menurut Anton, Aga Khan pernah memintanya untuk berbohong di hadapan penyidik KPK.
"Waktu itu saya ditelepon pengacara Aga Khan, dan datang orang suruhannya juga ke Makassar," ujar Anton kepada jaksa KPK.
Menurut Anton, awalnya dia didatangi seseorang yang mengaku sebagai orang suruhan Aga Khan.
(baca: BAP Perkara E-KTP yang Bocor Berasal dari Panitera PN Jakarta Pusat)
Orang tersebut kemudian menghubungi Aga Khan melaluivideo call.
Dalam pertemuan itu, Anton sempat berbicara dengan Aga Khan melalui telepon.
Menurut dia, saat itu Aga Khan meminta agar dia tidak memberitahu penyidik KPK bahwa orang yang memintanya untuk mencari berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam adalah anggota DPR Markus Nari.
Aga Khan meminta agar Anton merekayasa bahwa yang memintanya mencarikan BAP adalah Akbar, salah satu staf Miryam S Haryani.
(baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR)
Aga Khan bahkan menawarkan Anton uang yang akan diberikan Markus Nari.
"Tapi saat itu saya bilang saya tidak mau. Kalau ditanya, saya akan tetap sebut bahwa yang menyuruh saya adalah Markus Nari," kata Anton.
Menurut Anton, Aga Khan pernah kembali menghubunginya dan meminta agar dia berbohong.
Pada kali kedua, Aga Khan meminta agar Anton menyebut bahwa orang yang menyuruhnya adalah Miryam, bukan Markus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H