Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Saksi Mengaku Diminta Berbohong oleh Pengacara Miryam S Haryani

21 Agustus 2017   16:15 Diperbarui: 21 Agustus 2017   16:22 723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menunggu dimulainya sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa beserta pengacaranya dengan menyatakan surat dakwaan dari JPU KPK telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/17.

Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menunggu dimulainya sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa beserta pengacaranya dengan menyatakan surat dakwaan dari JPU KPK telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/17.JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengacara muda Anton Taufik dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).

Dalam persidangan, Anton mengaku pernah dihubungi oleh Aga Khan, yang tidak lain adalah pengacara terdakwa Miryam S Haryani.

Menurut Anton, Aga Khan pernah memintanya untuk berbohong di hadapan penyidik KPK.

"Waktu itu saya ditelepon pengacara Aga Khan, dan datang orang suruhannya juga ke Makassar," ujar Anton kepada jaksa KPK.

Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/8/2017).Menurut Anton, awalnya dia didatangi seseorang yang mengaku sebagai orang suruhan Aga Khan.

(baca: BAP Perkara E-KTP yang Bocor Berasal dari Panitera PN Jakarta Pusat)

Orang tersebut kemudian menghubungi Aga Khan melaluivideo call.

Dalam pertemuan itu, Anton sempat berbicara dengan Aga Khan melalui telepon.

Menurut dia, saat itu Aga Khan meminta agar dia tidak memberitahu penyidik KPK bahwa orang yang memintanya untuk mencari berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam adalah anggota DPR Markus Nari.

Aga Khan meminta agar Anton merekayasa bahwa yang memintanya mencarikan BAP adalah Akbar, salah satu staf Miryam S Haryani.

(baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR)

Aga Khan bahkan menawarkan Anton uang yang akan diberikan Markus Nari.

"Tapi saat itu saya bilang saya tidak mau. Kalau ditanya, saya akan tetap sebut bahwa yang menyuruh saya adalah Markus Nari," kata Anton.

Menurut Anton, Aga Khan pernah kembali menghubunginya dan meminta agar dia berbohong.

Pada kali kedua, Aga Khan meminta agar Anton menyebut bahwa orang yang menyuruhnya adalah Miryam, bukan Markus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun