Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perlukah Asisten Pribadi bagi Setiap Anggota DPRD DKI?

21 Juli 2017   08:14 Diperbarui: 21 Juli 2017   10:23 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat paripurna tentang pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Perda yang mengatur kenaikan tunjangan itu muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Pemerintahan di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat turunan perda. Perda itu harus sudah disahkan dalam waktu 3 bulan setelah PP Nomor 18 Tahun 2017 keluar pada 2 Juni 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun