Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perlukah Asisten Pribadi bagi Setiap Anggota DPRD DKI?

21 Juli 2017   08:14 Diperbarui: 21 Juli 2017   10:23 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat paripurna tentang pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Sementara itu, Pasal 20 ayat 1 huruf c PP Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD merupakan bagian dari belanja penunjang kegiatan DPRD yang disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.

Pasal 23 ayat 2 PP tersebut juga menyebut bahwa kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak 3 orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD. Dengan adanya aturan tersebut, semua fraksi di DPRD DKI Jakarta juga mengusulkan adanya tim ahli.

Namun ada yang mengusulkan jumlah tim ahli yang disediakan mempertimbangkan beban kerja anggota dewan hingga ahli yang melekat untuk setiap anggota DPRD.

Permintaan akan dievaluasi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana mengatakan akan membahas semua usulan fraksi-fraksi bersama semua anggota Bampeperda.

"Semua rujukannya itu ada di Peraturan Pemerintah Nomor 18, tidak boleh bergeser. Kalau teman-teman mengusulkan 1 orang staf ahli, kami akan evaluasi besok karena besok kami akan bahas secara internal," ujar Lulung.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait laporan pertanggungjawaban APBD DKI Jakarta 2016 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).Sementara Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengkritik permintaan anggota DPRD DKI untuk memiliki asisten pribadi. Menurut Djarot, asisten pribadi untuk tiap anggota Dewan tidak proporsional.

"Kalau setiap anggota Dewan punya asisten pribadi atau tenaga ahli, itu fungsinya apa? Berarti kan tambah 106 orang lagi ya, belum lagi fraksinya. Menurut saya yang proporsional saja," ujar Djarot, Kamis.

Djarot mengatakan memang ada banyak permasalahan yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Namun, semua itu masih bisa dijangkau karena jaraknya yang tidak terlalu jauh. Djarot meminta agar usulan tersebut dipikir ulang.

Menurut dia, usulan tersebut tidak perlu dimasukan dalam raperda. Djarot mengatakan, keuangan Pemprov DKI Jakarta memang cukup untuk membiayai asisten pribadi para anggota DPRD DKI. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun ini senilai Rp 72 triliun.

Namun, menurut Djarot, APBD DKI lebih baik digunakan untuk masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun