JAKARTA, KOMPAS.com - Setya Novanto tetap akan menjalankan tugas Ketua DPR meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Novanto terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP yang ditangani KPK.
Sikap Novanto itu diketahui dalam jumpa pers pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Dalam jumpa pers tersebut, Novanto didampingi empat pimpinan DPR lain, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan.
(baca: Setya Novanto: Saya Akan Taat Proses Hukum KPK)
Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR sudah menggelar rapat setelah KPK mengumumkan tersangka Novanto.
Pihaknya lalu melihat aturan yang mengatur anggota DPR maupun pimpinan DPR, Â yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)
"Telah kita simpulkan, sesuai UU MD3, adalah hak setiap anggota DPR yang ada di dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu mengalami keputusan akhir," kata Fadli.
(baca: Setya Novanto Merasa Dizalimi Terkait Kasus E-KTP)
Fadli mengatakan, selama tidak ada keputusan dari Fraksi Golkar terkait jabatan Ketua DPR, maka Novanto akan tetap memimpin DPR.
"Sehingga boleh disimpulkan pimpinan DPR tetap seperti sekarang," kata Fadli.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlihan DPR Jonson Rajagukguk menambahkan, dalam UU MD3 sudah diatur pemberhentian pimpinan DPR.
(baca: Setya Novanto: Tuhan Maha Tahu Apa yang Saya Lakukan)
Dalam Pasal 87 ayat 1 diatur Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Jika pimpinan KPK terjerat kasus pidana, dalam ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
"Karena ini masih tersangka, tentu tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Novanto selaku Ketua DPR. Ini yang harus kami sampaikan secara tegas sesuai UU 17 tahun 2014 tentang MD3," ucap Jonson.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H