Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jadi Tersangka KPK, Novanto Tak Mundur sebagai Ketua DPR

18 Juli 2017   14:15 Diperbarui: 18 Juli 2017   14:16 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, Kepala Badan Keahlihan DPR Jonson Rajagukguk menambahkan, dalam UU MD3 sudah diatur pemberhentian pimpinan DPR.

(baca: Setya Novanto: Tuhan Maha Tahu Apa yang Saya Lakukan)

Dalam Pasal 87 ayat 1 diatur Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Jika pimpinan KPK terjerat kasus pidana, dalam ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

"Karena ini masih tersangka, tentu tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Novanto selaku Ketua DPR. Ini yang harus kami sampaikan secara tegas sesuai UU 17 tahun 2014 tentang MD3," ucap Jonson.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun