Untuk status PNS, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengatakan, Fatahillah otomatis diberhentikan sementara. Fatahillah akan benar-benar diberhentikan dari PNS setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Kami tunggu inkracht," ujar Agus.
(Baca juga: Fatahillah Dicopot Djarot, Jabatannya Diambil Alih Aspem DKI)
Sikap tegas semacam ini sudah dilakukan sejak lama di lingkungan Pemprov DKI. Pada era kepemimpinan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, seorang lurah juga pernah dicopot dari jabatan dan diberhentikan dari PNS karena masalah pungli. Lurah Pegadungan saat itu, Jufri, tertangkap tangan melakukan pungli.
Untuk menjaga sistem e-budgeting dan pemerintahan yang transparan, Djarot pernah mengatakan bahwa Pemprov DKI akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Peringatan
Satu hari sebelum Fatahillah dipenjara, Djarot sudah berpesan kepada PNS DKI untuk tidak terlena dengan jabatan mereka. Djarot mengatakan PNS harus menganggap jabatan sebagai sebuah ujian.
"Kami tidak ingin pejabat DKI mengalami musibah karena tidak mampu menghadapi ujian sesungguhnya itu dengan baik," ujar Djarot.
Semakin tinggi jabatan, kata Djarot, ujian yang dilalui semakin berat. Djarot mengatakan dia menyampaikan hal itu juga untuk dirinya sendiri. Djarot berharap PNS DKI tidak terjerumus dan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Banyak di antara teman-teman kita yang tidakk bisa melalui ujian itu, tapi banyak juga yang bisa melalui dengan baik," ujar Djarot.
Â