Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Untuk Pejabat DKI yang Terlena hingga Terjerat Korupsi

15 Juli 2017   07:45 Diperbarui: 15 Juli 2017   09:12 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI, Selasa (11/7/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menuturkan, pihaknya tidak segan-segan mencopot Mantan Asisten Sekretaris Daerah bidang Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Fatahillah yang menjadi sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dari jabatannya.

"Kemarin saya sampaikan konsekuensinya jelas, dia (Fatahillah) dicopot dari jabatannya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (14/7/2017).

Fatahillah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.

Berkas perkara mantan Wali Kota Jakarta Barat itu dinyatakan lengkap alias P-21 dan siap disidangkan. Fatahillah sedang menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

(Baca juga: Djarot Copot Asisten Sekda DKI yang Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi)

Sementara itu, kata Djarot, Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta Bambang Sugiyono akan merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretariat Daerah untuk menggantikan Fatahillah.

"Sementara ini kami akan minta Aspem (Asisten Pemerintahan), Pak Bambang, untuk merangkap sementara sebagai Plh di situ," ujar Djarot.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan memberi bantuan hukum pada pegawai yang terlibat pidana karena masalah pribadi, khususnya tindak pidana korupsi (tipikor).

Oleh karena itu, Pemprov DKI tidak akan memberi bantuan hukum kepada Fatahillah.

"Kalau untuk tipikor kami enggak (beri bantuan hukum), karena kan itu personal ya," ujar Yayan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun