Menurut Irman, dari total uang yang diterima Sugiharto, sebanyak Rp 1,3 miliar dia serahkan kepada Suciati, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
(baca: Eks Pegawai Kemendagri Sebut Gamawan Fauzi Lima Kali Terima Suap E-KTP)
Menurut Irman, uang itu dikelola oleh Suciati untuk membiayai keperluan tim supervisi proyek e-KTP.
Kemudian, diberikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, sebesar Rp 22,5 juta. Kemudian, kepada Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H