JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengakui adanya aliran dana korupsi e-KTP yang diberikan kepada Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
Hal itu dikatakan Irman saat menyampaikan pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Menurut Irman, Gamawan tidak menyadari bahwa uang Rp 50 juta yang diterima berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Uang yang digunakan itu uang talangan sebenarnya. Jadi dia (Gamawan) tidak tahu kalau itu uang talangan," kata Irman saat dikonfirmasi.
(baca: Jaksa KPK Yakin Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi E-KTP)
Menurut Irman, saat itu Gamawan diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota.
Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta.
Namun, menurut Irman, pada saat itu memang uang yang diberikan kepada Gamawan adalah uang yang berasal dari Andi Narogong.
Uang itu awalnya diberikan kepada terdakwa II, yakni Sugiharto.
(baca: Nazaruddin Sebut Gamawan Fauzi "Kecipratan" Uang Korupsi E-KTP)
Saat itu, Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menerima uang 200.000 dollar AS dari Andi Narogong.