JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017). Choel merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
 Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu juga dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Choel tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Namun, Choel belum pernah dihukum dan berterus terang.
 Dalam persidangan, Choel juga mengakui perbuatan dan mengembalikan uang yang telah dinikmati.
(Baca: Janji Setengah Hati Choel Mallarangeng Ungkap Kasus Hambalang...)
 Menurut jaksa, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam proyek itu, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
 Menurut jaksa, pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
 Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
 Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.
(Baca: Choel Mallarangeng Merasa Dihukum Dua Kali)
 Rinciannya yaitu, 550.000 dollar AS dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya;  Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya.
 Menurut jaksa KPK, Choel telah mengembalikan uang yang ia terima seluruhnya, yakni senilai Rp 7 miliar.
Ditolak jadi justice collaborator
 Meski Choel bersikap kooperatif, KPK menolak permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Dalam persidangan, Choel mengatakan tidak mengetahui kaitan uang yang ia terima tersebut dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan P3SON.
 Dalam persidangan, Choel mengatakan bahwa ia tidak mengetahui latar belakang proyek tersebut. Padahal, menurut jaksa, pengetuan terdakwa sangat diperlukan untuk mengungkap tindak pidana lain dalam proyek P3SON.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H