Menurut jaksa KPK, Choel telah mengembalikan uang yang ia terima seluruhnya, yakni senilai Rp 7 miliar.
Ditolak jadi justice collaborator
 Meski Choel bersikap kooperatif, KPK menolak permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Dalam persidangan, Choel mengatakan tidak mengetahui kaitan uang yang ia terima tersebut dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan P3SON.
 Dalam persidangan, Choel mengatakan bahwa ia tidak mengetahui latar belakang proyek tersebut. Padahal, menurut jaksa, pengetuan terdakwa sangat diperlukan untuk mengungkap tindak pidana lain dalam proyek P3SON.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H