Pada tahap kedua, pembagian dilakukan melalui kapoksi atau perwakilan yang sama dengan pembagian tahap pertama.
Akan tetapi, pada tahap kedua, Fraksi Golkar diwakili oleh Agun Gunandjar Sudarsa atau Markus Nari.
Setelah mendistribusikan uang-uang tersebut kepada seluruh anggota Komisi II DPR, Miryam juga mendapatkan uang di luar jatahnya, yakni dari Markus Nari sejumlah 5.000 dollar AS.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI